Undang-Undang Republik Indonesia sejatinya telah membahas tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, realita yang terjadi ialah masih ada celah dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan, terutama dalam hal tindak pidana korupsi. Tidak hanya melulu bicara uang, korupsi erat kaitannya dengan penyalahgunaan jabatan, perselingkuhan, hingga hal-hal di luar dugaan yang tentu saja membawa dampak negatif dalam kehidupan. Siapa yang terkena imbas dari tindak pidana korupsi? Tentu saja selain si pelaku, keluarga dan pasangan, kolega, mitra kerja, pengacara, bahkan tempat kerja dapat terkena getahnya. Mereka yang berhubungan erat dengan si pelaku kerap dicap sebagai keluarga koruptor atau bahkan dituduh sebagai koruptor pula. Kenyataannya, jika pemberantasan korupsi dipertimbangkan dengan serius di negara ini, lawannya tidak hanya akan mencakup satu atau dua pegawai kerah putih yang berpendidikan tinggi, tetapi juga gembong yang jauh lebih besar deng...